Selasa, 23 April 2013

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara


     Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
  1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3.  konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

  Implementasi Wawasan Nusantara

     Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.     Implementasi dalam kehidupan politik,
b.     Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.     Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.     Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
    
 Kehidupan Politik

  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
    Kehidupan ekonomi
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
    Kehidupan sosial
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
    Kehidupan pertahanan dan keamanan

          Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
      Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain :
1.       Pemberdayaan masyarakat.
2.        Dunia Tanpa Batas
3.       Era baru Kapitalisme
 4.       Kesadaran Warga

Pengertian Wawasan Nusantara

   

 Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa

Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[
Fungsi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
 Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, SundaKecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
 Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasangsurut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
 Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Kamis, 21 Maret 2013

konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

 KONSEP DEMOKRASI  DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN     NEGARA

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
4. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Sumber: http://ms.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, Seri diktat kuliah pend. Kewarganegaraan univ.Gunadarma, UUD 1945 dengan Amandemen

pengertian bangsa dan negara sekaligus kewajiban hak warga negaraPENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA PENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA Ø PENGERTIAN BANGSA . Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat. Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer. Pengertian bangsa menurut para ahli: Suryono Sukanto Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini: Unit yang mandiri Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama. F. Ratzel Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya. Hans Kohn Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Otto Bauer Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib. Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama. Ø PENGERTIAN NEGARA . Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Unsur terbentuknya bangsa: Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut. Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas. Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi. 5. Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Ø HAK WARGA NEGARA . Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara: 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Terdapat di Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak orang miskin yang hanya melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa keluar masuk sel dan mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakah itu yang dimanakan mempunyai kesamaan yang sama dimata hukum ? 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Terdapat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982. 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Ø KEWAJIBAN WARGA NEGARA . Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara. Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut. 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.

PENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA


PENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø  PENGERTIAN BANGSA .
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.

Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:

  1. Unit yang mandiri
  2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.
Ø  PENGERTIAN NEGARA .
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.

  1. Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
  2. Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
  3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
5.    Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Ø  HAK WARGA NEGARA .
Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Terdapat di Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak orang miskin yang hanya melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa keluar masuk sel dan mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakah itu yang dimanakan mempunyai kesamaan yang sama dimata hukum ?
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
Ø  KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut. 
1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2.    Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
4.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.
Ø  SUMBER :
http://jamil15.wordpress.com/2012/03/11/hak-warga-negara/

Selasa, 22 Januari 2013

struktur, fungsi komputer dan sejarah komputer

2013

sejarah komputer



Membahas artikel sejarah perkembangan komputer tak terlepas dari dari penemuan penemuan manusia sejak dahulu kala berupa alat mekanik maupun elektronik. Komputer yang biasa digunakan saat ini merupakan evolusi panjang dari komputer terdahulu sejak pertama kali diciptakan dimana komputer sangat terbatas penggunaan dan kegunaannya karena belum dikomersilkan serta memerlukam keahlian khusus untuk mengoperasikannya.
Meskipun demikian perjalanan sejarah perkembangan komputer tak terhenti bahkan telah beberapa kali mengalami evolusi ditiap generasinya dan dari tiap generasi menunjukkan perbedaan-perbedaan yang sangat menonjol seiring kemajuan teknologi yang sangat mendukung perkembangan komputer itu sendiri.
Jika kita memperhatikan perjalanan kilas balik sejarah perkembangan komputer dari setiap generasi, bahwa komputer dapat digolongkan menjadi 4 golongan berdasarkan peralatan yang digunakan untuk menciptakan sebuah komputer sebagai alat pengolah data, yaitu :
 
1.    Komputer dengan menggunakan peralatan manual, maksud dari komputer disini sesuai dengan asal kata yaitu “to compute” dengan menggunakan peralatan pengolahan data yang sangat sederhana dengan menggunakan tenaga tangan manusia seperti pada alat hitung tradisional yang dikenal sebagai abakus.
2.    Komputer dengan menggunakan peralatan mekanik,  yaitu sistim komputasi sederhana dengan menggunakan peralatan yang sudah berbentuk mekanik dan digerakkan secara manual.
3.    Peralatan Mekanik Elektronik : Pada bagian ini perjalanan sejarah komputer telah menggunakan peralatan mekanik yang bergerak secara otomatis dengan menggunakan prinsip motor elektronik dan operator untuk melakukan pengendalian operasi.
4.    Peralatan Elektronik : Peralatan komputer dimana pengolahan datanya bekerja secara elektronik seperti yang biasa kita jumpai saat ini.
Sejarah Perkembangan Komputer Generasi Pertama (1940 – 1959)
Pada tahun 1946 Dr John Mauchly dan Presper Eckert berhasil menciptakan ENIAC (Electronic Numerical Integrator and Calculator) dan EDVAC (Electronic Discrete Variable Automatic Computer) yang merupakan komputer generasi pertamadengan menggunakan tabung vakum yang dalam proses pengembangannnya sebagai cikal bakal komputer terciptanya UNIVAC I ( komputer pertama yang digunakan untuk memproses data perniagaan)  [ more ]
Sejarah Perkembangan Komputer Generasi Kedua (1959-1964 )
Komputer generasi kedua pun muncul dengan menggunakan transistor dan diode untuk menggantikan penggunaan tabung vakum yang menjadikan ukuran komputer lebih kecil (mini komputer). pada generasi kedua ini telah dikenal media penyimpanan memory magnetik dan telah digunakannya bahasa tingkat tinggi seperti Cobol & Fortran untuk berinteraksi menggantikan bahasa mesin yang sulit dipahami .
Sejarah Perkembangan Komputer Generasi Ketiga (1964-1990)
Pada generasi ketiga Jenis komputer terkecil mikrokomputer telah muncul dan popular seperti Apple II, IBM PC dan Sinclair.  Dari segi ukuran jauh lebih kecil karena teknologi Chip mulai digunakan untuk menggantikan transistor sebagai program logic komputer. Variannt bahasa pemrograman yang lain pun telah muncul seperti BASIC, Pascal dan PL/1 .
Sejarah Perkembangan Komputer Generasi Keempat (Tahun 1990-an)
Seiring dengan perkembangan teknologi chip yang dapat digunakan untuk  memproses dan menyimpan memori maka pemprosesan dapat dilakukan dengan lebih tepat,sampai jutaan bit per detik. kemajuan teknologi chip ini telah mengantarkan sejarah perkembangan komputer naik satu tingkat dengan terciptanya Supercomputer.
Sejarah Perkembangan Komputer Generasi Kelima
Generasi kelima dalam sejarah perkembangan komputer merupakan komputer impian masa depan di masa itu. Diharapkan bahwa komputer dapat melakukan lebih banyak unit pemprosesan yang berfungsi bersamaan untuk menyelesaikan lebih daripada satu tugas dalam satu waktu (multi function & multi tasking). Artificial intelligence / kecerdasa buatan yang sepenuhnya dikendalikan oleh sebuah komputer menjadi prioritas pada generasi ini. 
 
Fungsi Komputer Secara Umum :
  1. Pengolah Data
  2. Penyimpan Data
  3. Pemindah Data
  4. Pengontol
Struktur Utama Komputer :
  1. CPU (Central Processing Unit)
  2. Memory
  3. Input/Output
  4. System Interconection
CENTRAL PROCESSING UNIT
  • CPU merupakan komponen terpenting dari sistem komputer
  • CPU merupakan Komponen pengolah data berdasarkan instuksi yang diberikannya
Komponen utama CPU :
1. ALU (Arithmatic Logical Unit)
salah satu bagian/komponen dalam di dalam sistem komputer yang  berfungsi melakukan operasi/perhitungan aritmatika dan logika (penjumlahan, pengurangan dan beberapa logika lain).
2. CU (Control Unit)
merupakan salah satu bagian dari CPU yang bertugas untuk memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan oleh ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU.
Fungsi Control Unit :
  • Mengatur & mengendalikan alat-alat input dan output.
  • Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  • Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan).
  • Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja dari ALU.
  • Menyimpan hasil proses ke memori utama.
 3. Register
Merupakan memori yang terdapat di dalam CPU, register adalah Alat penyimpanan kecil dgn kecepatan akses yang tinggi, yangg digunakan untuk menyimpan data dan instruksi yang sedang diproses, sementara data dan instruksi lainnya menunggu giliran untuk diproses, masih disimpan di dalam memori utama.
Jenis Jenis Register :
  • Instruction Register (IR) digunakan untuk menyimpan instruksi yang sedang diproses.
  • Program Counter (PC) digunakan untuk menyimpan alamat lokasi dari memori utama yang berisi instruksi yang sedang diproses.  Selama pemrosesan instruksi, isi PC diubah menjadi alamat dari memori utama yang berisi instruksi berikutnya.
  • General purpose register, punya kegunaan umum yang berhubungan dengan data yang sedang diproses.  Contoh, yg digunakan untuk menampung data disebut operand register, untuk menampung hasil disebut accumulator.
  • Memory data register (MDR) digunakan untuk menampung data atau instruksi hasil pengiriman dari memori utama ke CPU atau menampung data yg akan direkam ke memori utama, hasil pengolahan oleh CPU.
  • Memory address register (MAR) digunakan untuk menampung alamat data atau instruksi pada memori utama yg akan diambil atau yg akan diletakkan.
4. CPU Interconection
Merupakan alur transefer data/perintah yang diberikan yang menghubungkan ALU, CU dan REGISTER.

MEMORY (Main Memory/Memori Utama)
Terdapat 2 memory utama di dalam komputer yaitu :
1. RAM (Random Acces Memory)
  • memory sementara atau alat penyimpan data sementara untuk diproses di processor/CPU RAM terdiri dari sekumpulan chip.
  • Chip-chip inilah yang akan menampung data untuk diproses, instruksi atau program untuk memproses data, data yang telah diproses dan menunggu untuk dikirim ke   output device, secondary storage atau juga communication device.
  • Struktur RAM Terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Input storage, digunakan untuk menampung input yang dimasukkan lewat alat input
2. Program storage, dipakai untuk menyimpan semua instruksi-instruksi program yang akan di proses
3. Working storage, digunakan untuk menyimpan data yang akan diolah dan hasil dari pengolahan
4. Output storage, digunakan untuk menampung hasil akhir dari pengolahan data yang akan ditampilkan ke alat output
  • Jenis Jenis RAM
-   SDRAM (Synchronous Dynamic RAM)
168 PIN, 2 Notch, Kecepatan : 100 – 133 MHz, Kapasitas Maksimum : 512 MB
-  DDR RAM (Double Data Rate RAM)
184 PIN, 1 Notch, Kecepatan  266 – 400 MHz, Kapasitas Maksimum : 1 GB
-  DDR II
240 PIN, 1 Notch, Kec: 533 – 800 Mhz, Kapasitas Maksimum : 2 GB
-  DDR III
240 PIN, 1 Notch, 1333 MHz, Kapasitas Maksimum : 4 GB

2. ROM (Read Only Memory)
ROM biasa juga di sebut memory nonvolatile, mempunyai tugas untuk menyimpan program yang sifatnya tetap atau permanen, tidak tergantung pada keberadaan arus listrik (nonvolatile), dan program yang tersimpan dalam ROM mempunyai sifat hanya bisa dibaca oleh para pengguna komputer. Data-data biasanya sudah terisi dan disediakan oleh pabrik perakitnya.
Jenis Jenis ROM :

-        PROM (Programmable ROM)
-       EPROM (Erasable Programmable ROM)
-       EEPROM (Electrically Erasable Programmable)


1.  Input Device (Alat Masukan)
Adalah perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai alat untuk memasukan data atau perintah ke dalam komputer
2. Output Device (Alat Keluaran)
Adalah perangkat keras komputer yang berfungsi untuk menampilkan keluaran sebagai hasil pengolahan data. Keluaran dapat berupa hard-copy (ke kertas), soft-copy (ke monitor), ataupun berupa suara.
3. I/O Ports
Bagian ini digunakan untuk menerima ataupun mengirim data ke luar sistem. Peralatan input dan output di atas terhubung melalui port ini.
4. CPU (Central Processing Unit)
CPU merupakan otak sistem komputer, dan memiliki dua bagian fungsi operasional, yaitu: ALU (Arithmetical Logical Unit) sebagai pusat pengolah data, dan CU (Control Unit) sebagai pengontrol kerja komputer.
5. Memori
Memori terbagi menjadi dua bagian yaitu memori internal dan memori eksternal. Memori internal berupa RAM (Random Access Memory) yang berfungsi untuk menyimpan program yang kita olah untuk sementara waktu, dan ROM (Read Only Memory) yaitu memori yang haya bisa dibaca dan berguna sebagai penyedia informasi pada saat komputer pertama kali dinyalakan.
6. Data Bus
Adalah jalur-jalur perpindahan data antar modul dalam sistem komputer. Karena pada suatu saat tertentu masing-masing saluran hanya dapat membawa 1 bit data, maka jumlah saluran menentukan jumlah bit yang dapat ditransfer pada suatu saat. Lebar data bus ini menentukan kinerja sistem secara keseluruhan. Sifatnya bidirectional, artinya CPU dapat membaca dan menirma data melalui data bus ini. Data bus biasanya terdiri atas 8, 16, 32, atau 64 jalur paralel.
7. Address Bus
Digunakan untuk menandakan lokasi sumber ataupun tujuan pada proses transfer data. Pada jalur ini, CPU akan mengirimkan alamat memori yang akan ditulis atau dibaca.Address bus biasanya terdiri atas 16, 20, 24, atau 32 jalur paralel.
8. Control Bus
Control Bus digunakan untuk mengontrol penggunaan serta akses ke Data Bus dan Address Bus. Terdiri atas 4 samapai 10 jalur paralel.

 Sumber: ivan@wiraekabhakti.co.id

Sabtu, 01 Desember 2012

Sistem Bilangan Pada Komputer

                    
Pengertian Bilangan Biner
Disini saya akan menjelaskan mengenai Pengertian Bilangan Biner. Bilangan Biner atau binary atau binary digit (dapat disingkat menajdi bit) adalah salah satu jenis dari sistem bilangan yang ada. Bilangan Biner terdiri dari angka 0 dan 1.
Bilangan Biner umum digunakan pada dunia komputasi. Komputer menggunakan Bilangan Biner agar bisa saling berkomunikasi antar komponen (hardware) maupun antar sesama komputer. Karena komputer hanya menggunakan bahasa mesin, yaitu apabila komputer mendapatkan sinyal listrik atau tegangan listrik (Volt), berarti bernilai 1. Apabila komputer tidak mendapatkan sinyal listrik atau tegangan listrik, berarti bernilai 0.
Bilangan Biner dapat dikonversikan ke jenis sistem bilangan lain seperti bilangan Desimal dan Oktal. Manusia sering menggunakan bilangan Desimal dalam kehidupannya sehari-hari. Bilangan Biner dan jenis sistem bilangan lainnya saling menyusun satu sama lain. Misalnya bilangan biner 00000010 merupakan angka 2 dalam bilangan Desimal. Begitupun sebaliknya, apabila angka 2 Desimal, maka berarti angka 00000010 dalam Bilangan Biner.
Bilangan Biner digunakan juga untuk menyusun suatu data ataupun file yang terdapat di dalam komputer. Misalnya terdapat suatu file yang berukuran 1MB (Mega Byte). Apabila 1 Byte= 8 bit, berarti file tersebut tersusun atas beratus-ratus bit menjadi sebuah file tersebut.
Bilangan Biner juga digunakan untuk berkomunikasi antar sesama komputer dalam suatu jaringan. Karena komputer hanya mengerti Bilangan Biner, maka komputer menstransmisikan sinyal-sinyal listrik ke perangkat jaringan untuk bisa berkomunikasi satu sama lain. Bilangan Biner sangat penting dalam menyusun suatu jaringan komputer. Untuk menyusun suatu IP Address, Bilangan Biner sangatlah diperlukan.
Biner (Basis 2) adalah Sistem Bilangan yang terdiri dari 2 simbol yaitu 0 dan 1. Bilangan Biner ini di populerkan oleh John Von Neumann. Contoh Bilangan Biner 1001, Ini dapat di artikan (Di konversi ke sistem bilangan desimal) menjadi sebagai berikut :
Position Value dalam sistem Bilangan Biner merupakan perpangkatan dari nilai 2 (basis), seperti pada tabel berikut ini:
Berarti, Bilangan Biner 1001 perhitungannya adalah sebagai berikut :
Pengertian Bilangan Oktal
Bilangan   Oktal   adalah   sistem   bilangan   yang   berbasis   8   dan mempunyai delapan simbol bilangan yang berbeda : 0,1,2,….,7.
 Teknik     pembagian     yang     berurutan     dapat     digunakan untuk mengubah   bilangan   desimal   menjadi   bilangan   oktal.   Bilangan   desimal yang   akan   diubah   secara   berturut-turut   dibagi   dengan   8   dan   sisa pembagiannya   harus   selalu   dicatat.   Sebagai   contoh,   untuk   mengubah bilangan 581910 ke oktal, langkah-langkahnya adalah :
5819/8   =  727,      sisa 3, LSB
727/8     =  90,        sisa 7
90/8      =  11,        sisa 2
11/8      =  1,          sisa 3
1/8        =  0,          sisa 1, MSB
Sehingga 581910 = 132738
Oktal (Basis 8) adalah Sistem Bilangan yang terdiri dari 8 Simbol yaitu 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.Contoh Oktal 1024, Ini dapat di artikan (Di konversikan ke sistem bilangan desimal) menjadi sebagai berikut :
Position Value dalam Sistem Bilangan Oktal merupakan perpangkatan dari nilai 8 (basis), seperti pada tabel berikut ini :
Berarti, Bilangan Oktal 1022 perhitungannya adalah sebagai berikut :
Pengertian Bilangan Desimal
Bilangan decimal adalah bilangan yang menggunakan dasar atau basis 10, dalam arti memiliki 10 digit yang berbeda yaitu memiliki nilai 0,1,2,3,4,5,6,7,8,9,0. Dasar dari notasi bilangan decimal itu sendiri adalah notasi bilangan arab. Setelah 9, sudah tidak ada lagi digit yang tunggal yang dapat dituliskan dalam system bilangan berbasis 10. Kita dapat menghasilkan lagi bilangan lain dalam system ini, yang kita sebut sebagai bilangan puluhan atau sering ditulis 10-an, dengan cara menambah satu digit di sebelah kiri digit tunggal di atas yang dimulai dari digit 1 yaitu 10,11,12 …19 dan begitu seterusnya. 
Sebagai contoh jika dimiliki bilangan 43, maka : 
4 adalah sebagai puluhan (4x10), dan 
3 sebagai satuan, 

Sejalan dengan cara diatas, kita kembangkan lagi dengan menambah satu digit sebelah kiri dari 2 digit sebelumnya, yang kemudian kita sebut sebagai tempat ratusan (karena terdapat 100(seratus) buah kemungkinan bilangan yang dilambangkan lagi dari dua digit sebelumnya). Satu kelompok ratusan tersebut kita lambangkan dengan kelompok 10x10. Senada dengan kalimat diatas pada bilangan decimal digit yang terletak pada posisi paling kanan disebut sebagai satuan, posisi nomor dua dari kanan disebut puluhan, nomor posisi tiga dari kanan disebut ratusan, posisi nomor empat dari kanan disebut ribuan begitu seterusnya. 

Desimal (Basis 10) adalah Sistem Bilangan yang paling umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sistem bilangan desimal menggunakan basis 10 dan menggunakan 10 macam simbol bilangan yaitu : 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9. Sistem bilangan desimal dapat berupa integer desimal (decimal integer) dan dapat juga berupa pecahan desimal (decimal fraction).
Untuk melihat nilai bilangan desimal dapat digunakan perhitungan seperti berikut, misalkan contoh bilangan desimal adalah 8598. Ini dapat diartikan :
Dalam gambar diatas disebutkan Absolut Value dan Position Value. Setiap simbol dalam sistem bilangan desimal memiliki Absolut Value dan Position Value. Absolut value adalah Nilai Mutlak dari masing-masing digit bilangan. Sedangkan Position Value adalah Nilai Penimbang atau bobot dari masing-masing digit bilangan tergantung dari letak posisinya yaitu bernilai basis di pangkatkan dengan urutan posisinya. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel dibawah ini.

Dengan begitu maka bilangan desimal 8598 bisa diartikan sebagai berikut :
Sistem bilangan desimal juga bisa berupa pecahan desimal (decimal fraction), misalnya : 183,75 yang dapat diartikan :
Pengertian Bilangan Hexadecimal
Hexadecimal adalah bilangan berbaris 16 dengan urutan angka sebagai berikut 0,1,2,3,4,5,6,7,8,9,A,B,C,D,E,F,Artinya huruf A merupakan angka 10 dan seterusnya,Hexadecimal juga merupakam dasar untuk merancang program berbasis bahasa mesin.

Hexadesimal (Basis 16), Hexa berarti 6 dan Desimal berarti 10 adalah Sistem Bilangan yang terdiri dari 16 simbol yaitu 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, A(10), B(11), C(12), D(13), E(14), F(15). Pada Sistem Bilangan Hexadesimal memadukan 2 unsur yaitu angka dan huruf. Huruf Amewakili angka 10, B mewakili angka 11 dan seterusnya sampai Huruf F mewakili angka 15.
Contoh Hexadesimal F3D4, Ini dapat di artikan (Di konversikan ke sistem bilangan desimal) menjadi sebagai berikut :
Position Value dalam Sistem Bilangan Hexadesimal merupakan perpangkatan dari nilai 16 (basis), seperti pada tabel berikut ini :
Berarti, Bilangan Hexadesimal F3DA perhitungannya adalah sebagai berikut :