PENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN
BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø PENGERTIAN
BANGSA .
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat
dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya.
Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama. Jika
diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu
tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita maka terbentuklah bangsa dari
rakyat.
Setidaknya
ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman
kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para
ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan
Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono
Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
- Unit yang mandiri
- Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto
bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
Sampai di
sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa
adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat
yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang
sama.
Ø PENGERTIAN
NEGARA .
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut
Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman
mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics
setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
- Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
- Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
5. Hak adalah sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga
negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan
antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan
sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Ø HAK WARGA NEGARA .
Berikut Ini
adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya
adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir
miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga
negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat
(1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
Terdapat di
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak
orang miskin yang hanya melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para
koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa
keluar masuk sel dan mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakah itu yang dimanakan
mempunyai kesamaan yang sama dimata hukum ?
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29
(1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan
beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan
sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
Pasal 30 (1)
UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU
No. 20 tahun 1982.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Pasal 28 UUD
1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
Ø
KEWAJIBAN
WARGA NEGARA .
Kewajiban warga negara tertuang dalam
pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya
bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannyasebagaiwarganegara.
Ø SUMBER :
http://jamil15.wordpress.com/2012/03/11/hak-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar